Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara virtual melalui Zoom. Rapat ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi Subkoordinator Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, beserta tim perancang peraturan perundang-undangan. (Selasa, 26 Agustus 2025)
Pada kesempatan ini, rapat membahas dua rancangan penting:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
2. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria di Kota Pariaman
Kegiatan diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Agam, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Agam, serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Nazif Ah, bersama jajaran terkait.
Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Boby Musliadi yang menegaskan bahwa harmonisasi adalah proses penting untuk menjamin kualitas regulasi daerah dari sisi prosedur maupun substansi. Ia menekankan pentingnya memperluas ruang lingkup pengaturan, termasuk mekanisme penyaluran pangan dan upaya pemeliharaan eliminasi malaria.
“Harmonisasi bertujuan menyelaraskan setiap rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lainnya,” jelas Boby.
Pembahasan dilakukan secara mendetail pasal demi pasal. Berbagai masukan konstruktif dari peserta rapat, termasuk Taufiq, Niko, dan Loli dari tim perancang peraturan perundang-undangan, dituangkan dalam berita acara rapat. Arahan teknis disampaikan untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif dan sesuai kaidah hukum.
Rapat ini menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan regulasi tidak hanya bergantung pada aspek hukum, tetapi juga kerja sama lintas sektor. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, regulasi diharapkan tepat sasaran, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan diakhiri dengan pembacaan berita acara rapat. Hasil harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar Ranperda Kabupaten Agam dan Ranperkada Kota Pariaman dapat segera ditindaklanjuti dan diterapkan secara efektif, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik di kedua wilayah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar