Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Rapat Kajian/Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (14/01).
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Lt.III Biro Hukum Setda Prov. Sumbar ini dipimpin oleh Biro Hukum Setda Prov. Sumbar yang dihadiri oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Dalam pembahasan ini Biro Hukum Pemprov Sumbar meminta masukan dan saran terkait Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang yang telah di harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. (Humas Kementerian Hukum Sumatera Barat)