Sawahlunto, 4 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) Songket Silungkang di Kota Sawahlunto. Kegiatan berlangsung pukul 14.00 WIB hingga selesai, menyasar langsung pengurus dan anggota MPIG Songket Silungkang, dalam rangka memastikan keaslian, kualitas, dan karakteristik produk tetap sesuai standar yang ditetapkan saat pendaftaran tahun 2019 dengan sertifikat IG No. ID G 000000082.
Monitoring ini dipimpin oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, didampingi Analis KI Ahli Madya, Desmaniar, dan tim. Mereka disambut oleh Vivi Elga Desmi, anggota MPIG sekaligus pelaku usaha songket yang selama ini aktif mewakili MPIG dalam berbagai kegiatan karena kepengurusan MPIG belum aktif dan ketuanya telah mengundurkan diri.
Tim melakukan pengecekan terhadap produk IG di galeri usaha Ibu Vivi, mulai dari penggunaan logo IG, kartu keanggotaan MPIG, hingga kualitas dan kesesuaian produk dengan deskripsi terdaftar. Ibu Vivi juga menyampaikan bahwa produksi songket meningkat hingga 30% sejak IG disahkan, dengan kenaikan harga produk sebesar 10–20%. Namun, belum semua anggota menggunakan logo IG; saat ini baru dalam bentuk stiker di kemasan.
MPIG Songket Silungkang aktif mengikuti berbagai event promosi seperti SISSCA, ICE 2024, INACRAFT, hingga pameran Indikasi Geografis Indonesia di Jenewa, berkat dukungan Pemda dan pemerintah pusat. Untuk pembentukan kepengurusan baru, Dinas Koperindag tengah memfasilitasi format kolaboratif “Ranah dan Rantau” yang melibatkan masyarakat lokal dan perantau.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Sumbar akan melanjutkan pemantauan terhadap penggunaan logo IG, kartu keanggotaan MPIG, dan mendorong percepatan pembentukan pengurus MPIG periode 2025 demi menjaga mutu, reputasi, dan daya saing Songket Silungkang sebagai produk unggulan Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar