
Padang - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan rapat koordinasi dengan LPPM UNAND terkait pendampingan permohonan Indikasi Geografis Anyaman Mansiang. Anyaman Mansiang merupakan salah satu potensi Indikasi Geografis yang berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Rabu(22/10)

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Kemudian, dari LPPM UNAND diwakili oleh Hanaldi Andre selaku Ketua Sentra KI Unand, turut serta didampingi oleh Rita Maliza selaku anggota Sentra KI Unand.
Rapat ini membahas kelengkapan dari Dokumen Deskripsi Anyaman Mansiang yang sebelumnya telah dibantu proses penyusunannya oleh LPPM Universitas Andalas sebagai bentuk pengabdian Perguruan Tinggi.

Pada rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti menambahkan bahwa Anyaman Mansiang memiliki nilai ekonomi dan ciri khas tersendiri. Tim LPPM Unand diupayakan untuk mendaftarkan anyaman mansiang sebagai indikasi geografis.
Selain itu, LPPM Unand juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka pengembangan dan pendaftaran berbagai potensi Indikasi Geografis yang terdapat di wilayah tersebut.
Dari hasil rapat dapat disimpuilkan bahwa Dokumen Deskripsi tersebut sudah dapat diajukan pendaftaran karena telah memilki SK MPIG, Peta Wilayah, dan telah menunjukan ciri khas dan karakteristik sebagai Indikasi Geografis. Beberapa kekurangan antara lain adalah Kartu anggota dan Kode Keterunutan yang akan segera dilengkapi oleh LPPM.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di daerah serta mendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing bagi produk Indikasi Geografis di Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
