Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Sumbar Berikan Materi Perlindungan Merek pada UMKM Binaan Dinkop dan UKM Padang

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.42 2
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan agenda pemberian materi Kekayaan Intelektual pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Rabu (18/06).

Pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman tersebut, didampingi Analis Kekayaan Intelektual (ANKI) Ahli Muda Liliana Mayasari dan ANKI Ahli Pertama Novaldi Herman. Kegiatan didasarkan pada surat Kepala Bidang PMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Nomor: 6.06/Bid.PUKM/Diskop/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Permintaan Narasumber. Kegiatan yang dibina oleh Dinkop UKM Kota Padang ini merupakan inkubasi UMKM tahap 2.

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.43

Dalam sesi pemaparan, Kabid Pelayanan KI menyampaikan materi dengan tajuk “Merek sebagai Identitas dan Pembangun Reputasi Produk bagi UMKM”. Beberapa hal yang dijelaskan terkait perlindungan merek di antaranya definisi, asas perlindungan, kriteria merek yang dilindungi, tata cara pendaftaran, serta mekanisme pelaporan pelanggaran penggunaan merek oleh pihak lain.

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.42 1

Dalam sesi diskusi, diajukan beberapa pertanyaan oleh peserta yang secara langsung diberikan tanggapan dan jawaban oleh Kabid Pelayanan KI di antaranya terkait apakah merek yang akan didaftarkan memiliki kesamaan penulisan dan penyebutan masih bisa didaftarkan. Dijelaskan oleh Kabid Pelayanan KI bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Merek akan ditolak bila memiliki kesamaan pada pokok, kecuali merek tersebut memiliki daya pembeda sesuai ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yakni ada kata penyerta lain dari merek yang sudah didaftar, berbeda kelas, serta berbeda lukisan yang menyertai etiket merek yang didaftar.

WhatsApp Image 2025 06 18 at 13.14.42

Ditanyakan juga mengenai perlindungan bagi merek terdaftar di luar negeri, apakah masih bisa didaftar oleh pemohon dari Indonesia. Diterangkan Kabid KI bahwa merek bersifat teritorial, artinya hanya dilindungi di negara tempat merek tersebut didaftar. Namun demikian, merek baru yang akan didaftar, biasanya dilakukan pengecekan oleh Pemeriksa Merek melalui Protokol Madrid agar tidak ada penjiplakan yang disengaja oleh pemohon. Terkait bagaimana melakukan pengecekan merek terdaftar agar tidak sama, dijelaskan juga langkah yang dapat ditempuh dengan melakukan pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Di akhir sesi, dibuka sesi coaching tata cara pembuatan akun dan pendaftaran pada para peserta UMKM.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI