Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan pendampingan terkait pencatatan karya cipta dan pendaftaran merek pada pemohon, Selasa (15/07). Pendampingan dilaksanakan oleh Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Novaldi Herman dan Arfad Sanjani Yuyan.
Adapun layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen permohonan pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan bagi pemohon yang terdiri dari UMKM maupun umum. Pada kesempatan tersebut, tim dari Kantor Wilayah memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran dimulai dari pembuatan akun secara personal.
Dijelaskan dalam forum pendampingan yang dilakukan secara daring tersebut, bahwa kepemilikan akun secara personal tersebut dapat memudahkan pemohon dalam memantau perkembangan pendaftaran, terutama permohonan merek. Dalam sesi tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan akun dalam pendaftaran merek dan tahapan yang perlu dilakukan pengecekan berkala hingga permohonan dinyatakan diterima atau ditolak.
Tim juga melakukan pengecekan kelengkapan data dukung merek berupa etiketatau label merek, terutama pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk menghindari potensi kesamaan pada pokok. Pengecekan kelas merek juga dilakukan yang nantinya akan dicantumkan dalam surat rekomendasi dari dinas dan surat pernyataan bagi pemohon UMKM.
Pada para pemohon pencatatan cipta, diberikan edukasi mengenai perlindungan ciptaan, beda pencipta dan pemegang hak, serta data dukung yang diperlukan, serta terkait asas publikasi dari cipta yang dicatatkan.
Proses pendampingan berjalan lancar, serta akan dilanjutkan dengan pengecekan kelengkapan lainnya dan tahap pengajuan permohonan di aplikasi dgip.go.id pada keesokan harinya setelah dipastikan lengkap .(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar