Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi awal ke Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/01/2025) siang. Dalam kunjungan tersebut, tim disambut oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Hendri Fauzan, Kepala Bidang Pengembangan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Wahendra, serta pejabat fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Agustin. Sementara tim dari Kantor Wilayah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman beserta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.
Dalam kesempatannya, disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2025 ditetapkan sebagai tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Hal tersebut turut dicantumkan dalam Rencana Aksi untuk menggali potensi pencatatan ciptaan dan pendaftaran desain industri dari sektor ekonomi kreatif yang ada di wilayah Sumatera Barat.
“Salah satu perwujudannya yakni terlaksananya pencanangan Kampung Karya Cipta dan Lomba Karya Seni Kreatif dalam rangka aktualisasi bakat di bidang seni kreatif. Oleh karenanya, Kanwil Kemenkum Sumbar perlu bekerja sama dengan Dinas Pariwisata yang bersentuhan langsung dengan para pelaku Ekraf. Selain itu, pada Dispar terdapat program Desa Wisata yang nantinya diharapkan dapat direkomendasikan untuk dicanangkan sebagai KKC dari Sumatera Barat,” ungkap Kadivyankum.
Ditambahkan oleh Kadivyankum bahwa dalam penetapan KKC nanti juga dilihat nanti pada industri kreatif berpotensi untuk didorong perlindungan desain industri yang terkandung di dalam produknya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa sejauh ini ada tiga puluh empat Desa Wisata di Sumbar masuk ke dalam 500 Besar Anugerah Desa Wisata pada tahun 2024. Namun demikian, tentu dari jumlah tersebut akan dilihat dahulu apakah memenuhi kriteria KKC, termasuk ada-tidaknya perlindungan KI di dalamnya.
“Karena kriteria penetapan Desa Wisata dengan KKC dari Kemenkum tentu berbeda dari aspek indikatornya. Untuk Desa Wisata sendiri, diukur dari daya tarik, akses untuk mencapai ke kawasannya, kemitraan daerah yang sudah terbangun, partisipasi masyarakatnya, serta fasilitas umum apa saja yang sudah dipenuhi. Tentu bila suatu Desa Wisata diusulkan menjadi KKC, perlu dilihat kontribusinya dalam perlindungan KI,” terang Wahendra.
Namun demikian, secara garis besar Sekretaris Dinas dan jajaran menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi siap dalam mendukung program dari Kanwil Kemenkum Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kantor Wilayah turut menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada kunjungan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Diharapkan kolaborasi aktif dari Dinas Pariwisata dalam mendukung program KKC tersebut, serta nantinya akan dilakukan peninjauan awal pada Dewa Wisata yang diusulkan oleh Dinas.(Humas Kemenkum Sumbar)