Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait merek terkenal yang merupakan Produk Unggulan Provinsi Sumatera Barat, Senin (26/05). Kunjungan ditujukan ke Direktorat Merek yang menjadi pengampu tugas dalam pemajuan Produk Unggulan Daerah.
Produk Unggulan Daerah tersebut di antaranya Rendang Payakumbuh dan Gambir Lima Puluh Kota, serta Potensi Kekayaan Intelektual lainnya, termasuk hasil bumi, kerajinan tangan dan tradisi budaya yang diharapkan dapat didorong untuk dilindungi Kekayaan Intelektualnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti menyampaikan Rendang Payakumbuh merupakan makanan khas Minangkabau yang menjadi salah satu Produk Unggulan yang sangat terkenal di dalam negeri, bahkan sudah ke luar negeri.
“Rendang Payakumbuh bahkan menjadi fokus utama dalam upaya perlindungan KI karena reputasinya sebagai sentra Produksi Rendang terbesar,” ungkap Lista.
Ditambahkan Kadivyankum, Sumatera Barat juga memiliki potensi Gambir yang tinggi. Gambir sebagai bahan baku utama dalam beberapa sektor industri, diharapkan dapat segera dilindungi terutama sebagai Indikasi Geografis terdaftar.
“Oleh karena itu, Kantor Wilayah mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota untuk segera mendaftarkan produk unggulannya seperti Rendang Payakumbuh, Songket Halaban, Anyaman Mangsiang dan Gambir Lima Kota,” jelas Lista. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar