Padang - Kantor Wilayah menghadiri kegiatan secara virtual yang diadakan oleh Biro BMN Kementerian Hukum terkait pemuktahiran data BMN tindaklanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan. Kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi beserta jajaran pengelolaan BMN serta operator BMN Kanwil dan UPT Kanwil Kemenimpas Sumatera Barat, Senin (05/05).
Pada kegiatan ini, Biro BMN mengarahkan agar semua tiket usulan pengelolaan BMN yang ada di aplikasi SIMAN agar status nya semua selesai atau dibatalkan. Tindaklanjut status tiket permohonan pada SIMAN harus dilakukan karena akan berpengaruh pada progres penyelesaian likuidasi aset 3 kementerian (Kementerian Hukum, Kementerian ImiPas dan Kementerian HAM). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, bahwa pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan, Pengguna Barang harus menyelesaikan seluruh proses pengelolaan BMN.
Untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, terdapat 1 tiket pengelolaan BMN di SIMAN terkait usulan penghapusan dengan penjualan bongkaran renovasi rumah negara tahun 2024 yang saat ini dalam usulan penurunan nilai limit lelang karena tidak adanya penawaran atas bongkaran BMN tersebut pada pelelangan tahap pertama. Arahan dari Biro BMN terkait tiket tersebut agar dibatalkan usulannya dari aplikasi SIMAN dan diusulkan kembali setelah proses likuidasi aset Kementerian Hukum dan HAM selesai. (Humas Kemenkum Sumbar)