Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra mengikuti penguatan terkait pelaksanaan kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh Bagian Hukum dan Dinas DPMD Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat berserta Bagian Pembinaan Hukum Kantor Wilayah pada Senin (10/02).
Dalam sambutannya Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
"Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan penghargaan dengan kriteria kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja," ujar Kristomo.
Ada perbedaan tahun ini, dimana di Desa/Kelurahan /Wali Nagari harus membentuk Pos Bantuan Hukum di setiap daerahnya.
Kepala Kantor Wilayah dalam arahannya mengatakan kegiatan PJA 2025 ini harus kita sukseskan bersama-sama. Sinergi dan kolaborasi kegiatan dengan semua pihak terkait sangatlah penting dalam rangka mewujudkan kinerja organisasi yang lebih baik.
"Komunikasi yang baik harus tetap di jalin dengan semua pihak, baik internal maupun eksternal dan kerjasama antar pihak perlu dipertahankan dan ditingkatkan dimasa yang akan datang," sebut Alpius.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Susan Widyastuti dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Dalam penyampaian materinya, Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya.
Pasal 27 (1) UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. ASTA CITA: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Selain bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat, PJA juga bermanfaat memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi, mendorong kompetensi kepala desa dan lurah dan membantu kepala desa dan lurah memahami penyelesaian permasalahan di wilayah administrasi masing-masing. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar