Padang - Dalam rangka meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan di daerah dan menjamin proses pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2025, Selasa (29/04).
Kegiatan ini dilakukan secara hybrid ini dilaksanakan di Aula Penganyoman Kanwil Kemenkum Sumbar yang di hadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Kepala Divisi P3H, Kepala Kantor Ditjen Imigrasi, Kepala Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Kantor Kementerian HAM, Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat serta Analis Hukum di lingkungan Kantor Wilayah.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, per tanggal 28 April 2025, Kanwil Kemenkum Sumbar telah menerima permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh)Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Capaian pelaksanaan pengharmonisasian tersebut tentu saja tidak lepas dari komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah di Sumatera Barat dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Povinsi. “ Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, karena jumlah permohonan pengharmonisasian yang diterima tersebut, merupakan bukti dari kesadaran hukum, kepatuhan dan ketaatan hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat” ungkap Alpius.
Tak lupa Kakanwil Kemenkum Sumbar juga meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penggunaan aplikasi E-Harmonisasi yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini proses pengharmonisasian dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, efektif dan efisien untuk mendukung percepatan pelayanan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dan mewujudkan terbentuknya perda dan perkada yang responsif, harmonis, terencana dan akuntabel.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan dengan adanya koordinasi ini menjadi wadah penting bagi kita semua untuk berdiskusi, berbagi pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan dapat mendukung kepentingan masyarakat secara luas serta untuk memastikan astacita program prioritas presiden dapat terlaksana dengan baik sampai ke daerah.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang sosialisasi aplikasi E-Harmonisasi, sesi diskusi dan tukar pendapat serta tanya jawab. Diharapkan setelah dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan sistem regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera