Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.35

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 1 (satu) Rancangan Peraturan daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (24/02).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh Koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Ketua Tim Kerja Wilayah 1/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra.

Rapat pengharmonisasian dibagi 2 (dua) sesi, dimana sesi pertama pukul 09.00 terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Mars Padang Pariaman, dimana hasil pembahasan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Vico Novindo dan Hayati Rahman.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Mars Padang Pariaman ini merupakan rancangan peraturan daerah yang memuat materi muatan lokal. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman memiliki kewenangan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah ini. Hal ini dikarenakan dalam pembentukan dan materi muatannya mars merupakan rancangan peraturan daerah yang memuat materi muatan lokal. Mars tersebut nantinya mengandung identitas dan filosofis Kabupaten Padang Pariaman.

Rapat kedua pukul 09.00 terkait dengan :
1.Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Carocok Painan.
2.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua hasil pembahasan disampaikan oleh Sherly Kurnia Fitri, Iga Oktarina, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri. Ketiga Daerah pemarkarsa dihadiri oleh Pejabat Esselon 2, Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait. Dari Pemerintah DAerah Provinsi dihadiri oleh Biro Hukum, Bapenda, BPKAD.

Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada”.

Dalam melakukan teknik pencabutan perlu mengacu kepada teknik legal drafting yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.56

 

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.34

WhatsApp Image 2025 02 24 at 14.46.44

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI