Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 1 (satu) Rancangan Peraturan daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (24/02).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh Koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Ketua Tim Kerja Wilayah 1/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra.
Rapat pengharmonisasian dibagi 2 (dua) sesi, dimana sesi pertama pukul 09.00 terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Mars Padang Pariaman, dimana hasil pembahasan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Vico Novindo dan Hayati Rahman.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Mars Padang Pariaman ini merupakan rancangan peraturan daerah yang memuat materi muatan lokal. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman memiliki kewenangan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah ini. Hal ini dikarenakan dalam pembentukan dan materi muatannya mars merupakan rancangan peraturan daerah yang memuat materi muatan lokal. Mars tersebut nantinya mengandung identitas dan filosofis Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat kedua pukul 09.00 terkait dengan :
1.Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Carocok Painan.
2.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua hasil pembahasan disampaikan oleh Sherly Kurnia Fitri, Iga Oktarina, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri. Ketiga Daerah pemarkarsa dihadiri oleh Pejabat Esselon 2, Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait. Dari Pemerintah DAerah Provinsi dihadiri oleh Biro Hukum, Bapenda, BPKAD.
Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa “untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada”.
Dalam melakukan teknik pencabutan perlu mengacu kepada teknik legal drafting yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar