Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra dengan Tim Penyusun dari Perancang yaitu Yeni Nel Ikhwan, Rivai Putra, Boby Musliadi, Iga Oktarina, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.
Dari pemarkarsa yaitu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Endrimelson, Kabid Pendapatan Hendra beserta jajaran.
Penyusunan Raperbup ini merupakan pendelegasian dari Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam penyusunan dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan bupati dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar