Padang – Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Selasa (21/01/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sijunjung mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan perumusan Rancangan Peraturan Bupati Sijunjung tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Alpius mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.
Maka daripada itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung telah melahirkan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang juga memerintahkan pengaturan teknis terkait pajak dan retribusi daerah untuk diatur dalam Peraturan Bupati.
Hal ini sesuai dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dibentuk untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.
“Kemarin kita sudah membahas peraturan ini, namun masih diperlukan banyak penyempurnaan dalam substansi pasal dan juga perumusan norma yang diperintahkan,” katanya
Ia menginginkan agar dilakukan penyempurnaan substansi pasal dan juga perumusan norma secepatnya supaya peraturan ini dapat terselesaikan dan direalisasikan demi kemajuan Kabupaten Sijunjung.
Pada rapat ini tampak hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JF Analis Hukum kanwil Kementerian Hukum, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sijunjung beserta jajaran, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung. (Humas Kemenkum Sumbar)