Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar Rapat Tahapan Awal Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2025 yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra pada Kamis (06/03).
Rapat ini turut dihadiri oleh Koordinator dan Sub Koordinator JFT Perancang Undang-Undangan dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fungsional Analis Hukum dan Fungsional Penyuluh Hukum di Aula Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan analisis dan evaluasi hukum ini merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan dan kemanfaatannya bagi negara.
Dimana hasil analisis dan evaluasi hukum nanti berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan yang dianalisis. Rekomendasi tersebut dapat berupa usulan untuk mengubah, mencabut, atau mempertahankan peraturan perundang-undangan.
Analisis dan evaluasi hukum dapat membantu mendeteksi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, bertentangan dan tidak efektif.
Poin yang dibahas pada rapat ini berupa :
1. Pemilihan tema analisis dan evaluasi;
2. Penentuan peraturan daerah yang akan dilakukan analisis dan evaluasi;
3. Tema yang dipilih swasembada pangan;
4. Peraturan daerah yang ditetapkan untuk dilakukan analisis dan evaluasi terdiri dari 5 perda dari 5 kabupaten/kota dan
5. Penjaringan issue Terkait dengan 5 Peraturan Daerah yang akan dilakukan kajian analisis dan evaluasi Hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar