Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Diskusi Publik Penyusunan NA Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung

1

Sijunjung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung di Gedung Pertemuan Pancasila Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung pada Rabu (07/05).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka secara langsung kegiatan secara virtual melalui zoom didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang hadir secara langsung bersama Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan.

Dari Pemda Kabupaten Sijunjung yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aprizal , Kasat Pol PP Syamsurijal, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Walinagari , Niniak Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Lembaga Masyarakat, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Sijunjung.

Agenda kegiatan pada rapat diskusi publik ini adalah Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Daerah sebagai wilayah yang mempuyai otonomi, berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai kebutuhan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Peraturan Daerah merupakan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Naskah akademik merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam rangka penyusunan suatu rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sijunjung, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumbar yang telah membantu dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Sijunjung, Kami berharap Ranperda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan dasar dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sijunjung dalam mewujudkan ketertiban serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Sijunjung.

Naskah Akademik merupakan suatu naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kadiv P3H, Hendra Kurnia Putra memberikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Sijunjung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah melibatkan Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha berharap penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini dapat menciptakan Peraturan yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat umum.

Diskusi publik merupakan suatu tahapan yang dilakukan dalam penyusunan suatu naskah akademik dalam rangka menggali kondisi dan permasalahan yang terjadi saat ini di Kabupaten Sijunjung guna diselesaikan dan diberikan solusi dalam suatu rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI