Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Walikota Pariaman

90

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Walikota Pariaman secara virtual melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra bersama Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Senin (19/05). 

Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang :
1. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Kendaraan Operasional Dinas Sewa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman;
2. Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Biaya Belanja Rumah Tangga Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Pariaman.

Turut hadir Badan Keuangan dan Aset, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Umum Pemprov Sumatera Barat, Staf Ahli beserta jajaran Pemda Kota Pariaman. Harmonisasi ini menjadi ruang kolaboratif antara pemerintah daerah dan Kemenkum untuk memastikan substansi peraturan yang disusun tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan tepat sasaran.

"Kami mengapresiasi langkah Pemda Kota Pariaman yang telah memprioritaskan tata kelola kendaraan dinas operasional dan biaya belanja rumah tangga kepala dan wakil kepala daerah berbasis regulasi,” ujar Hendra dalam pembukaan rapat. 

Staf Ahli Pemda Kota Pariaman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperwako ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam proses pengadaan kendaraan dinas operasional sewa, dengan tetap mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Raperwako bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional dinas. Dengan aturan yang jelas, pelaksanaan tugas instansi pemerintah akan lebih tertib dan sesuai hukum," sebut Staf Ahli Pemda Kota Pariaman.

Secara substansi Rancangan Peraturan Walikota tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman ini tidak dapat diatur, karena tidak ada perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya untuk mengaturnya. Rancangan Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengaturan dari kendaraan dinas operasional sewa itu sendiri mulai dari pemanfaatan, tata cara spesifikasi penyewa KDOS, Pemeliharaan dan Perawatan sampai dengan pengawasan dan pengendalian. Hal ini lebih kepada pengaturan terkait mekanisme pengadaan kendaraan dinas operasional sewa. Untuk itu disarankan agar dikaji kembali rancangan peraturan walikota ini. 

Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 dinyatakan bahwa tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan WKDH agar diatur lebih lanjut dalam Perkada mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat berlangsung secara aktif dengan penelaahan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi Raperwako dengan ketentuan perundang undangan yang lebih tinggi serta asas asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, rangkaian kegiatan ini diharapkan memperkuat penyusunan regulasi daerah yang efektif. 

Kegiatan Harmonisasi ini menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis dan substansi yang telah disepakati bersama, Tim Pemda Kota Pariaman menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan saran yang diberikan. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

91

92

93

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI