Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat dan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra, didampingi oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi dan Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Kamis (22/05).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tentang 1. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan 2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan.
Dan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Turut hadir Kepala Bappeda, Dinas Pendidikan , Inspektur Daerah, Biro Hukum Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Beserta Jajaran. Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas bidang peraturan perundang undangan hukum untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum yang akuntabel dan harmonis.
“Kami terus mendorong agar peraturan daerah dan kepala daerah dapat tersusun secara tepat, sahih, dan selaras dengan norma hukum nasional,” ujar Kadiv P3H.
Kanwil Kemenkum Sumbar akan terus berkomitmen dalam penguatan regulasi daerah, melalui pendampingan dan asistensi teknis terhadap produk hukum daerah di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya fasilitasi dan pendampingan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, Kanwil Kementerian Hukum berperan aktif dalam memastikan keselarasan substansi maupun redaksi dari setiap rancangan peraturan yang diajukan.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Rapergub Provinsi Sumatera Barat dan Raperwako Bukittinggi dapat segera dirampungkan, ditetapkan, dan diimplementasikan secara efektif demi kemajuan pelayanan publik dan pembangunan di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi.
Harmonisasi bertujuan untuk mencegah disharmoni antar produk peraturan perundang-undangan dan menjamin proses pembentukan rancangan Undang-Undang yang taat asas demi kepastian hukum. Kegiatan Harmonisasi berjalan dengan lancar dan sukses guna menyempurnakan rancangan produk hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana