Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian 6 (Enam) Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman yang dilaksanakan di Aula Pengayoman dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Koordinator Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum pada Senin (16/06).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmomisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi:
1. Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Klasifikasi Arsip;
2. Rancangan Peraturan Bupati Tentang Batas Nagari Lareh Nan Panjang Barat Kecamatan VII Koto;
3. Rancangan Peraturan Bupati Tentang Batas Nagari Ambuang Kapua Sungai Sariak Kecamatan VII Koto;
4. Rancangan Peraturan Bupati Tentang Batas Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris;
5. Rancangan Peraturan Bupati Tentang Batas Nagari Lareh Nan Panjang Selatan Kecamatan VII Koto; dan
6. Rancangan Peraturan Bupati Tentang Batas Nagari Lurah Ampalu Kecamatan VII Koto.
Turut hadir Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Padang Pariaman, Rianto, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
Kadiv P3H Hendra dalam arahannya menekankan pentingnya kearsipan dalam pelaksanaan administrasi, yang berfungsi sebagai pusat ingatan setiap kegiatan di kantor. Ia menyatakan bahwa tertib kearsipan sangat vital untuk efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan.
"Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami ingin memastikan agar peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan arsip secara aman dan tertib,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan, yang dimoderatori oleh Rivai Perancang Madya. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan harmonisasi, disertai dengan saran dan masukan dari Tim perancang. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan bagi perangkat daerah untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait hasil harmonisasi.
Sambutan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Setda Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan bahwa pentingnya regulasi yang kuat dan terstruktur dalam penyelenggaraan kearsipan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan daerah.
Bahwa Harmonisasi Ranperbup tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dalam rangka tertib administrasi pemerintahan daerah dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik serta mendinamiskan sistem kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat berlangsung dengan diskusi mendalam mengenai aspek teknis dan substansi dari rancangan peraturan tersebut, khususnya terkait batas wilayah kecamatan yang sering menjadi isu strategis dalam pembangunan daerah.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum dan efektif dalam penerapannya di lapangan. Diharapkan, proses harmonisasi ini dapat memperlancar penetapan batas wilayah kelurahan dan mendukung pengelolaan wilayah yang lebih baik di Kab. Padang Pariaman. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana