Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Bobby Musliadi, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta Perancang PUU Madya Eko Hariyanto, Tim Perancang PUU M. Taufiqqurrahman, JFU, CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. (Rabu, 30 Juli 2025)
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat Tentang Analisis Standar Belanja Dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan rapat ini yang di hadiri oleh, Asisten Administrasi Umum Raf'an, Plt Kadis PUPR, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam rapat ini Regulasi mengamanatkan bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Menurut draf yang dibahas, Peraturan Bupati ini nantinya akan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat. Standar Harga Belanja Daerah yang ditetapkan akan menjadi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Standar tersebut mencakup empat komponen utama, yaitu Standar Harga Barang (SHB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mampu memberikan panduan teknis yang jelas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dalam rapat ini dibahas terkait dengan menekankan pentingnya Standar Satuan Harga (SSH) sebagai acuan penyusunan APBD. “SSH harus diperbarui setiap tahun mengikuti dinamika harga, inflasi, dan kebijakan terbaru agar anggaran daerah tepat sasaran.
Harmonisasi juga dilakukan agar standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan dapat mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Keberadaan standar belanja dan harga satuan pokok yang terukur dan jelas sangat penting sebagai dasar penyusunan anggaran yang realistis dan akuntabel.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Standar Harga Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi produk hukum yang solid dan implementatif. Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan perbaikan substansi maupun teknis penulisan menjadi kunci. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pasaman Barat dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar