Padang - Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Bobby Musliadi, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum, JFU, CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. (Kamis, 24 Juli 2025)
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Kegiatan rapat ini yang di hadiri oleh, Staf Ahli Bidang Hukum, Irwan Zamrud beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Rapat tersebut dilatarbelakangi bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penting dalam hal menentukan tindakan masa depan untuk pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah ini adalah untuk mewujudkan suatu pembangunan daerah yang dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kemudian keluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat, terbukanya lapangan berusaha, dan untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah.
Dengan adanya perencanaan pembangunan daerah yang baik, pemerintah daerah dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan kewenangan dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan di atas, jelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
Rapat berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran di berikan oleh para peserta rapat Tim Perancang Perundang Undangan Kanwil Kemenkum Sumbar turut memberikan masukan teknis dalam penyusunan aturan tim yakni Pak Niko, Bu Eka, memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulusan regulasi agar seauai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan pelaksanaan harmonisasi ini akan tergambar kebutuhan daerah dan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Dharmasraya, yang menjadi dasar dari pentingnya pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini. Dan tentunya akan menciptakan peraturan daerah yang serasi, selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui persiapan yang matang, RPJMD diharapkan mampu menjadi peta jalan pembangunan daerah yang efektif, mengarahkan langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar