Padang - Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkum Sumbar, dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum , Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Pemerintah Dari Kabupaten Pesisir Selatan beserta tim dan jajaran pada Kamis (08/05).
Agenda kegiatan pada rapat penyamaan persepsi ini adalah Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Daerah sebagai wilayah yang mempuyai otonomi, berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai kebutuhan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Peraturan Daerah merupakan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Peraturan Daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Naskah akademik merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam rangka penyusunan suatu rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemda Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumbar yang telah membantu dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Kami berharap Ranperda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan dasar dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam mewujudkan ketertiban serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan
Naskah Akademik merupakan suatu naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Kadiv PPPH , Hendra Kurnia Putra memberikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Pemerintah Daerah yang telah melibatkan Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melakukan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan ini merupakan suatu tahapan yang dilakukan dalam penyusunan suatu naskah akademik dalam rangka menggali kondisi dan permasalahan yang terjadi saat ini di Kabupaten Pesisir Selatan guna diselesaikan dan diberikan solusi dalam suatu rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana