Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Ranperbup Agam Tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Lubuk Basung

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat secara virtual zoom dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengenai Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung pada Kamis (13/03).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Boby Musliadi juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum.

Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung ini dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pertauran perundang-undangan. Pelayanan yang dimaksud juga termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.

Hadir dari Pemerintah Kabupaten Agam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Agam, Hamdi, Direktur RSUD dan jajaran, Biro Hukum Provinsi Sumbar, Bagian Hukum Kabupaten Agam. 

Secara kewenangan, pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung berpedoman pada ketentuan pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga diatur bahwa Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh blud dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang baik dan berkualitas, serasi seimbang dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

4

31

21

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI