Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, analis Hukum Madya, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra dan Bobby Musliadi, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum menggelar Rapat Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 pada Jum'at (16/05).
Hadir secara virtual Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi beserta jajaran dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan dialog dan diskusi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat selama 5 tahun ke depan.
Penyusunan dalam Rapat RPJMD strategis ini harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan daerah karena memiliki dampak signifikan dan menentukan arah pembangunan. Hal ini berfungsi sebagai dasar dalam merumuskan tujuan, sasaran, dan program prioritas pembangunan daerah.
Rapat ini bertujuan memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara prosedural maupun substansi pentingnya harmonisasi hukum.
"Proses ini wajib dilakukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan regulasi nasional. Ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan publik,” sebut Alpius.
Proses harmonisasi berjalan dengan baik, diwarnai dengan pembahasan yang substantif dan kontekstual guna memastikan Ranperda RPJMD menjadi produk hukum yang berkualitas. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar secara aktif memberikan masukan dan perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap substansi dan struktur norma dalam rancangan tersebut.
Kepala Bappeda Prov Sumbar Medi, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar untuk melaksanakan proses harmonisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting guna memastikan bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapannya melalui forum konsultasi publik ini RPJMD yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana