Padang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra memimpin Rapat Rapat Standar Operasional Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang didampingi oleh Yeni Nel Ikhwan, selaku Kordinator Perancang/Perancang Ahli Madya secara Virtual pada Jum'at (02/05).
Rapat ini dihadiri oleh Tim SOP Harmonisasi, antara lain : Boby Musliadi, Rivai Putra, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Vico Novindo, Zhauri Ismadhani, Stephani Eka Putri, Niko Hary Manggala, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Ikaputri Riffaldi, selaku Analis Hukum.
Dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan", serta Pasal 97D menyebutkan bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota".
Dengan adanya Aplikasi E-Harmonisasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, maka seluruh permohonan pengharmonisasian untuk seluruh Kantor Wilayah diupload melalui aplikasi E-Harmonisasi, dan juga untuk mendukung program pemerintah dalam meminimalisir penggunaan pemakaian kertas dalam rangka mewujudkan Green World. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera