Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Sumbar Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Walikota Padang

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Walikota Padang pada Selasa (18/03).

Rapat ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan Koordinator, Sub Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, Rivai dan Tim dari Perancang Kantor Wilayah bersama Analis Hukum beserta Pejabat Pemerintah Daerah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang hadir secara virtual melalui zoom.

Pada Pembahasan kali ini terdapat 3 Rancangan Peraturan Walikota Padang ; 

1. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

2. Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup; dan

3. Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Standar Pelayanan Angkutan Umum Trans Padang.

Tiga Rancangan Peraturan Walikota Padang tersebut di atas dibahas dalam rapat harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berdasarkan surat permohonan Harmonisasi Nomor 000.70/HukPdg/2025, nomor 000.71/Huk-Pdg/2025, nomor 000.72/Huk-Pdg/2025 tanggal 11 Maret 2025 perihal Mohon Bantuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota.

Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, jika dilihat dari materi muatan yang dimuat dalam rancangan ini dapat diketahui bahwa pemberian insentif fiskal dalam rangka mengurangi beban wajib pajak tidak mampu dalam membayar pajak bumi dan bangunan perkotaan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Pasal 204 Peraturan Wali Kota Padang Nomor 8 Tahun 2024, Jika dilihat dari materi muatan rancangan peraturan walikota ini yakni memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sebesar 100% pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun berjalan yang terutang untuk tahun pajak berjalan maka kurang tepat mengatur hal tersebut karena pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Selanjutnya, mengenai Raperwako yang diajukan untuk mendapatkan permohonan harmonisasi. Dalam pemaparan rapat tersebut menyebutkan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Raperwako tersebut. Meskipun Rancangan Peraturan Walikota tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal dalam teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Ini yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di Kota Padang.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diusulkan telah sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan guna menciptakan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan Raperwako dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Padang. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

2

3

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI