Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar rapat pelaksanaan pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar. (Selasa, 12 Agustus 2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, didampingi Subkoordinator Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta diikuti tim perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, JFU, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar.
Agenda rapat meliputi pembahasan empat rancangan regulasi, yakni:
1.Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
2.Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang.
3.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4.Rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat eselon II beserta jajaran dari Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam sambutannya, Hendra Kurnia Putra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah daerah kepada Kanwil Kemenkum Sumbar dalam melakukan proses harmonisasi. “Harmonisasi adalah instrumen penting untuk memastikan pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, serta aplikatif,” ujarnya.
Para pejabat pemerintah daerah yang hadir juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama ini. Mereka berharap, dengan adanya pendampingan dari tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar, rancangan peraturan yang dihasilkan dapat lebih aplikatif, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Diskusi berjalan konstruktif dengan banyak masukan dan saran. Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari Ririd, Vico, Rita, Eka, Sari, Hayati, Iga, dan Zhauri memberikan panduan teknis terkait penyusunan dan pengharmonisasian regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi standar normatif dan sistematis, serta dapat diimplementasikan secara efektif demi kemajuan Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar