Padang - Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat diwakili Kepala Divisi P3H Mengikuti Undangan Kick Off Kegiatan Community of Practice Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Kegiatan ini dihadiri secara Virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, beserta Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum Sumatera Barat. Tema kegiatan yaitu Kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kepemilikan Tanah. Kamis (27/02).
Dalam sambutannya Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, G.A.P. Suwardhani menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum akan melaksanakan kegiatan Community of Practice (komunitas belajar) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara hybrid.
Secara garis besar materi membahas terkait Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Bumi dan air dan kekayaan alam ayat (3) yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hak Menguasai Negara memberi wewenang untuk:
• Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang);
• Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa (Pemberian Hak Pengelolaan dan Hak Atas);
• Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (Perbuatan hukum peralihan hak atas tanah).
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.
Satu tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar