Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, Alpius Sarumaha didampingi oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, Koordinator Pembinaan Hukum, Mainofri, Ketua Tim Kerja Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kegiatan rapat zoom kali ini membahas mengenai "Koordinasi dan Konsultasi terkait Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pelayanan Kesehatan" dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Di dalam rapat zoom ini Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius, menyampaikan pentingnya BLUD sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menerapkan pola pengelolaan yang fleksibel dan efisien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien, dengan memanfaatkan pendapatan yang berasal dari berbagai sumber seperti dana kapitasi, non-kapitasi, dan program lainnya demi menunjang operasional dan kesejahteraan pegawai.
Dalam diskusi koordinasi ini terdapat bahwa tata kelola yang diatur dalam Perbup ini akan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas dalam menjalankan layanan kesehatan masyarakat. Sementara itu, untuk yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pegawai non-ASN, bahwa pengangkatan pegawai non-ASN dibolehkan untuk mendukung kebutuhan tenaga profesional dalam layanan BLUD, yang diatur sesuai dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pihak Pemkab Solok Selatan menilai pentingnya regulasi ini sebagai dasar dalam tata kelola kepegawaian BLUD dan keberadaan peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja kontrak yang bekerja di sektor layanan kesehatan.
Dengan tersusunnya dari koordinasi dan konsultasi megenai regulasi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BLUD Kabupaten Solok Selatan menjadi lebih tertib, profesional, dan berbasis hukum yang kuat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar