
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumatera Barat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Rabu (30/07).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, bersama tim kerja Bidang Pelayanan AHU. Tim diterima oleh Kompol Budi Satria selaku Korwas PPNS Sumatera Barat beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid Pelayanan AHU menjelaskan bahwa tujuan koordinasi ini adalah untuk menjamin keterpaduan, efektivitas, dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS secara administratif. Selain itu, koordinasi ini juga dimaksudkan untuk memastikan standar prosedur dan regulasi hukum yang berlaku dijalankan secara optimal.
Hasil koordinasi menghasilkan beberapa poin penting, antara lain peningkatan tata kelola PPNS, pengawasan yang lebih efektif, serta pelaksanaan tugas hukum yang akuntabel dan transparan.

Tim juga melakukan pemadanan data antara Database AHU dengan data milik Korwas PPNS, terutama terkait klasifikasi PPNS di instansi vertikal di luar Pemerintah Daerah. Pemadanan data ini merupakan langkah awal untuk menciptakan database PPNS yang valid dan reliabel.
Korwas PPNS menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan (Binkatpuan) terhadap PPNS di instansi vertikal se-Sumatera Barat, serta aktif melakukan pendataan akurat terhadap personel PPNS di berbagai kementerian/lembaga.
Dalam sesi diskusi, turut dibahas sejumlah persoalan teknis, seperti penerbitan ulang Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS yang telah kedaluwarsa, serta legalitas KTP PPNS yang masih mencantumkan regulasi lama meski undang-undang telah diperbarui.

Menanggapi hal tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan solusi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS, termasuk ketentuan mengenai kartu tanda pengenal PPNS yang baru diundangkan pada 29 Juli 2025.
Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus melakukan pemadanan data serta pembinaan administrasi terhadap PPNS di wilayah Sumatera Barat guna memastikan tersedianya database yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
