Jakarta - Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Badan Usaha Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang bertujuan untuk mengoptimalkan layanan AHU di Sumatera Barat pada Kamis (03/07).
Kakanwil Kemenkum Sumbar disambut secara langsung oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dan jajaran. Koordinasi ini dalam rangka menyampaikan permasalahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KMP) di Provinsi Sumatera Barat salah satunya yakni tidak munculnya beberapa nagari di Sumatera Barat pada sistem AHU Online, sehingga tidak dapat melakukan pendirian KDMP/KMP.
Poin penting lain yang dibahas bersama Direktur Badan Usaha ini yakni sosialisasi ke daerah terkait KDMP/KMP dan himbauan kepada seluruh notaris untuk melakukan percepatan pengesahan KDMP/KMP.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil Alpius menyampaikan bahwa Sumatera Barat telah melakukan sosialisasi ke daerah terkait KDMP/KMP dan telah menghimbau seluruh notaris untuk dapat melakukan percepatan pengesahan KDMP/KMP hingga capaian target Sumatera Barat menjadi 100%.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelarasan data KDMP/KMP di Sumbar dan mengatasi kendala yang ada, demi terciptanya sistem administrasi hukum yang lebih akurat dan efisien. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar