Pasaman Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi P3H yang terdiri dari Boby Musliadi, Muliawarman, Roni Okpisya, Ikaputri Reffaldi, Ainil Huda dan Dhimas Hariz Erlangga melakukan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 19 dan 20 Mei Tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat ini, Tim Kantor Wilayah berdiskusi dengan Tim Asesor dan Tim Kerja IRH Kabupaten Pasaman Barat. Dari hasil pendampingan yang dilakukan, diketahui bahwa ada kendala pada variabel satu dan variabel dua yakni tidak adanya fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan fungsional analis hukum pada bagian hukum Kab. Pasaman Barat, kurangnya pemahaman terhadap penyusunan analisis dan evaluasi hukum produk hukum daerah, kesalahan dalam pencatuman tahun pada SK kegiatan analisis dan evaluasi serta JDIH yang sering mengalami masalah.
Permasalahan ini mengakibatkan Kabupaten Pasaman Barat belum mendapatkan nilai maksimal pada tahun sebelumnya. Selanjutnya Tim melaksanakan pendampingan penilaian IRH di Kabupaten Pasaman, serupa dengan Kabupaten Pasaman Barat, kendala dalam pemenuhan IRH di Kabupaten Pasaman, juga pada penyusunan analisis dan evaluasi hukum dan kerusakan sistem JDIHnya.
Tim Kesekretariatan IRH Kanwil Kemenkum juga menyampaikan bahwa dalam menyusun laporan analisis dan evaluasi produk daerah dapat merujuk pada Pedoman analisis dan evaluasi yang dikeluarkan oleh BPHN, sedangkan terkait permasalahan JDIH perlu memperkuat kerjasama antara Bagian Hukum dengan Diskominfo dalam memperbaiki sistem JDIH Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. Diharapkan untuk penilaian IRH tahun ini, kedua Kabupaten terbut mendapatkan nilai yang maksimal. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana