Padang- Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan , Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Koordinator Bidang Perancang Madya , Yeni Nel Ikhwan , Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Rabu 18/06/2025
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang :
1. Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Nagari
2. Rancangan Peraturan Bupati Agam Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Kepada Setiap Nagari Tahun Anggaran 2025
Yang Hadir Pada rapat ini adalah Dari BPKAD, DPMN, Inspektorat, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala DPMN , Kabid DPMN, Bagian Hukum Beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam
Kadiv PPPH Hendra yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan penegakan disiplin ASN secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pentingnya disiplin ASN dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berintegritas
“Melalui kegiatan ini, kami harap seluruh jajaran kepegawaian dapat memperkuat pemahaman terhadap regulasi disiplin pegawai serta mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih profesional dan berintegritas di lingkungan, khususnya di wilayah Sumatera Barat
Sambutan Dari Kepala Dinas DPMN Kabupaten Agam ,Disiplin ASN mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan dan menjauhi larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Menurutnya, integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga kepatuhan pada nilai-nilai dan prinsip yang baik. “Integritas mencerminkan karakter seseorang dan menjadi pertaruhan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Pentingnya ASN menjaga profesionalisme dan moralitas dalam setiap aspek kehidupan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi disiplin, yang dibagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Alokasi Dana Nagari merupakan instrumen vital bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Oleh karena itu, tata cara pengalokasiannya harus diatur secara cermat, transparan, dan akuntabel
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Perbup dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan Dana Nagari secara transparan dan akuntabel,” komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar mengawal regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat nagari
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana