Padang - Kegiatan ini dilaksanakan tepatnya secara zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum Boby Musliadi ,Sub Koordinator Bidang Perancang Madya Rivai Putra Dan Sherly Kurnia Fitri Beserta Tim Perancang Perundang Undangan , Analis Hukum JFU dan CPNS Pada Kanwil Kemenkum Sumbar.(Jumat, 18 Juli 2025)
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029
4. Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Solok Selatan
Yang hadir pada rapat ini dari Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Setda, Biro Organisasi Setda, dari Kabupaten Pesisir Selatan, Asisten Administrasi Umum, Emirda Ziswati, Kabag Hukum beserta Jajaran, dari Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah, Ka Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, Kabag Hukum beserta jajaran, dari Kabupaten Solok Selatan, Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Novirman, Sekretaris Daerah, Kabag Hukum beserta jajaran.
Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, Boby Musliadi beserta Ketua tim dan jajaran tim harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan. Dalam penyampaiannya Boby memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Pejabat pemerintah dari kota kabupaten tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Pak Taufiq, Pak Niko, Pak Ririd,Pak Fitra, Bu Nurahma, Bu Rita, Bu Sari, Bu Loli, memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar