Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan Wali Nagari Padang Toboh Ulakan, Bakhri dalam rangka silaturahmi dan aktualisasai kegiatan Paralegal Serentak Dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Rabu (12/03).
Kunjungan Wali Nagari ini disambut langsung oleh Tim Pembinaan/Penyuluhan Hukum. Dalam kunjungannya Wali Nagari menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yakni sebagai mitra dalam setiap kegiatan dan perlunya meningatkan kerjasama antar pihak.
Kedatangan hari ini bertujuan untuk silaturahmi dan aktualisasai kegiatan Paralegal Serentak Dalam Pembentukan Posbankum guna meminta dukungan serta informasi terkait kegiatan aktualisasi Posbankum.
Kanwil Kemenkum Sumbar mengarahkan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap Desa/Kelurahan di Indonesia sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Anggota Kelompok Kadarkum dari setiap Desa/Kelurahan yang akan bertugas sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diberikan Pelatihan Paralegal secara Serentak untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Pemenuhan Layanan Akses Terhadap Keadilan, Upaya pemerintah untuk merevisi UU Bantuan Hukum agar dapat melingkupi seluruh kelompok rentan dan meningkatkan jumlah organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah; Melakukan kajian dan pembahasan terkait besaran anggaran bantuan hukum dan cara perhitungan capaiannya agar tepat dan akuntabel. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar