Padang - Kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat ini dilaksanakan tepatnya secara zoom virtual di ruang rapat Imam Bonjol dihadiri dan dipimpin oleh Kakanwil, Alpius Sarumaha didampingi oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, Sub Koordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra dan Ketua Tim Kerja Sherly Kurnia Fitri beserta Tim Perancang Perundang Undangan, Analis Hukum JFU dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar (Rabu, 23 Juli 2025)
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi :
1. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
2. Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Yang hadir pada rapat ini dari Kabupaten Pasaman Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Kepala Bappeda, Kepala Bakeuda beserta jajaran, dari Kota Sawahlunto Asisten 1, Kepala Barenlitbanda beserta jajaran. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, beserta Plh Kadiv PPPH, Subkoordinator, Ketua tim dan jajaran tim harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan. Dalam penyampaiannya Alpius memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Pejabat pemerintah dari kota kabupaten tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Pak Ikhlas, Pak Roni, Pak Andros, Bu Nurrahma, Bu Hayati, Bu Putri, Bu Zhauri memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar