Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar koordinasi dengan Pengurus Daerah (Pengda) Notaris Kota Padang pada Kamis (28/8/2025). Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis terkait pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Kota Padang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengda Notaris Kota Padang, Restu, beserta jajaran. Dalam kesempatan itu, Restu menyampaikan sejumlah hal penting, di antaranya tantangan dalam pelaksanaan pemeriksaan notaris. Menurutnya, jumlah notaris di wilayah Padang yang mencapai 215 orang, ditambah dengan kondisi geografis yang cukup luas, menjadi kendala tersendiri dalam pengawasan.
Selain itu, Restu juga mengusulkan agar kuota penambahan notaris baru di Kota Padang sementara waktu ditutup, mengingat jumlah notaris yang ada dinilai sudah memadai. Terkait pengelolaan fidusia yang saat ini bersifat terpusat, ia mengusulkan agar pengelolaannya dikembalikan sesuai ketentuan sebelumnya, di mana fidusia ditangani berdasarkan locus wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, Lista Widyastuti, menyarankan agar Pengda Padang menyampaikan masukan terkait penempatan notaris baru secara tertulis, termasuk kendala di lapangan. Ia juga mengundang Pengda Padang untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan tata cara pemeriksaan notaris pada 8 September 2025 mendatang.
“Kami berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kanwil dengan Pengda Padang dalam melaksanakan tugas pembinaan terhadap notaris. Jika ada kendala, sebaiknya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal sebelum diteruskan lebih lanjut,” ujar Lista.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait beberapa daerah yang belum dibuka kuota penempatan notaris baru, termasuk Kota Padang.
“Terkait pengelolaan fidusia, kami mendorong agar organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dapat menyusun kajian komprehensif sebagai dasar usulan agar pengelolaan fidusia tidak lagi bersifat terpusat,” ujar Febriandi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar akan menampung seluruh masukan dari Pengda Notaris Kota Padang untuk kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Ditjen AHU. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar