Padang - Salah satu isu strategis dalam Program Prioritas Nasional ke-7, yaitu terwujudnya supremasi Hukum yang transparan, adil dan tidak memihak adalah penguatan sistem informasi digital.
Tahap awal atas upaya pencapaian target tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dan tim akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah dan Kelompok Masyarakat tertentu.
Kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Hukum ke Kantor Wikayah Kementerian Hukum Sumatera Barat ini menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antar instansi dalam bidang hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha secara langsung menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan tim di ruang kerja Kakanwil pada Senin (26/05).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum akan melakukan identifikasi masalah terkait isu penguatan sistem informasi digital (termasuk tata kelola Beneficial Ownership) selama 3 hari hingga 28 Mei 2025 mendatang.
Menurut tim Deputi Bidang Koordinasi Hukum, di Sumatera Barat terdapat 36,61% yang baru melaporkan Beneficial Ownership (BO) dari sekitar 1.400.000 korporasi yangg ada di pangkalan Data AHU. Untuk melihat apakah Korporasi tersebut masih berdiri atau sudah tidak ada, tim akan turun ke lapangan.
Diharapkan dengan kegiatan ini bisa mensinkronkan data yang ada di AHU dengan fakta dilapangan sehingga kepatuhan masyarakat yang dalam hal ini koorporasi sebagaimana Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Koorporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bisa terlaksana. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana