Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 29 pejabat notaris di wilayah Sumatera Barat di Hall Kantor Wilayah, Kamis (09/01/2024).
Alpius menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah memberikan kewajiban pada profesi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
“Saya menginginkan notaris di wilayah Sumatera Barat betul-betul menerapkan PMPJ dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil tindak pidananya sulit untuk ditelusuri oleh penegak hukum.
“Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan serta sistem perekonomian, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” sambungnya
Sehingga upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada kesempatan ini, Alpius meminta notaris untuk melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap profil pengguna jasa terlebih dahulu sebelum memberikan jasa untuk mempersiapkan dan melakukan transaksi bagi kepentingan atau untuk/dan atas nama pengguna jasanya.
“Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyediakan pedoman penerapan PMPJ beserta formulir penerapan PMPJ yaitu Customer Due Diligence dan Penelitian Tingkat Risiko yang dapat dipelajari dan diterapkan pada Kantor Notaris Saudara Saudari nanti,” terangnya
Ia juga menginginkan agar notaris sesegera mungkin menyampaikan berita acara sumpah/ janji jabatan pada Menteri Hukum, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Serta, wajib menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan berwarna merah pada Menteri Hukum dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, organisasi notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah Notaris, serta Bupati/ Walikota di tempat Notaris bekerja.
“Saya berharap saudara-saudara dapat meningkatkan kompetensi, untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi pengguna jasa Notaris khususnya di era industri 4.0 dan era society 5.0. Notaris harus merumuskan kehendak pengguna jasa dengan jelas dan tegas, berdasarkan dokumen pendukung yang sah dan lengkap,” tambahnya
Ia juga miminta notaris senantiasa berpedoman pada kode etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi segala larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, sekaligus terjaganya martabat dan kehormatan jabatan Notaris di tengah-tengah masyarakat.
Pelantikan ini tampak hadir Para Kepala Divisi beserta sejumlah ASN Kantor Wilayah. (Humas Kemenkum Sumbar)