Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Rabu (18/06).
Terdapat 1 (satu) permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille pada hari ini. Legalisasi Apostille kali ini dilakukan untuk pencetakan Apostille dari Dokumen Academic Transcrip dan Statement Letter Of Gradution untuk kepentingan Sekolah mengambil S1 Jurusan Internasional di Korea Selatan. Korea Selatan telah menjadi salah satu tujuan favorit mahasiswa internasional karena kualitas pendidikannya yang tinggi, fasilitas modern dan dukungan beasiswa yang luas. Sebagian besar Universitas di Korea Selatan menawarkan program internasional dalam berbagai jenjang. Dimana Studi internasional di Korea Selatan menawarkan peluang besar bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan diri dalam lingkungan pendidikan yang kompetitif dan global.
Layanan Apostille menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri, baik untuk studi, bekerja, maupun kebutuhan bisnis. Peningkatan layanan publik ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik.
Diharapkan dengan tersedianya layanan apostille dan layanan konsultasi badan hukum pada kantor wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mempermudah proses legalisasi dokumen.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana