Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah memberikan layanan konsultasi pada pemohon yang hadir secara langsung, Selasa (25/03).
Untuk Layanan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada hari ini yaitu diberikannya sesi konsultasi pada salah satu pelapor terkait sengketa merek. Pelapor datang ke Kantor Wilayah berkonsultasi tentang tata cara pelaporan merek yang didaftar dengan itikad tidak baik.
Beberapa butir yang disampaikan pelapor di antaranya, pelapor dan terlapor telah berkerja sama sebelumnya dalam bentuk badan hukum PT yang menaungi usahanya. Terlapor melakukan pendaftaran merek secara sepihak, seiring ketidakselarasan yang terjadi di dalam PT tersebut.
Saat ini merek yang didaftar terlapor sudah masuk masa pemeriksaan substantif dan segera terbit sertifikat, walaupun pelapor juga tengah melakukan pendaftaran tandingan untuk merek yang sama. Oleh pelapor, tindakan terlapor mendaftar merek secara sepihak merupakan itikad tidak baik.
Petugas layanan Kanwil memberikan saran untuk pelapor agar dapat bersurat secara resmi dan disampaikan pada Direktorat Merek DJKI Kemenkum RI dengan tembusan pada Kantor Wilayah.
Diharapkan laporan dari pemohon dalam bentuk surat resmi dengan muatan menjelaskan kronologis secara detil dan melampirkan data dukung yang diperlukan, dapat dibawa sebagai bahan proses hearing yang menjadi pertimbangan dapat ditarik kembali permohonan merek yang diperkarakan. Dan selanjutnya akan dilakukan follow up pada Direktorat Merek DJKI terhadap surat permohonan yang disampaikan pelapor pada Kantor Wilayah.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah