Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Kamis(08/05).
Untuk Layanan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang di proses pada hari ini diantaranya yaitu melakukan pencetakan apostille, pencetakan apostille dari Dokumen SKCK, Dokumen SK Penyetaraan Ijazah S1 untuk kepentingan mengikuti Program S3 Mandiri dengan Jurusan Nursing (Keperawatan) di Negara Filipina.
Layanan Konsultasi tata cara pendaftaran apostille, dimana apostille adalah legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri yang merupakan bagian dari negara anggota konvensi apostille (Hague Conversional 1961), dengan langkah yaitu Siapkan dokumen yang ingin diajukan apostille, kemudian registrasi dan unggah dokumen melalui aplikasi, lalu bayar biaya layanan, kemudian berkas diverifikasi dan penerbitan sertifikat apostille, terakhir ambil dokumen atau tunggu pengiriman.
Diharapkan dengan tersedianya layanan apostille dan layanan konsultasi badan hukum pada kantor wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mempermudah proses legalisasi dokumen. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana