Padang -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang dalam hal ini melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas. Salah satu pelayanan yang bersifat langsung diberikan adalah berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Rabu (05/03).
Terdapat beberapa layanan yang di proses pada kesempatan kali ini diantaranya proses permohonan apostille berupa pencetakan stiker Legalisasi beberapa dokumen pemohon serta layanan konsultasi terkait permohonan pengecekan Badan Hukum Yayasan di Pesisir.
Proses Pencetakan Stiker Legalisasi serta Konsultasi terkait permohonan pengecekan Badan Hukum Yayasan di Pesisir berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
Diharapkan dengan tersedianya layanan apostille dan layanan konsultasi badan hukum pada kantor wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi serta mempermudah proses legalisasi dokumen. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah