Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terkait perlindungan kekayaan intelektual khususnya kekayaan Intelektual komunal sekaligus penyerahan sertifikat Kekayaan intelektual komunal yakni sertifikat pencatatan KIK “ Suntiang Bungo Sanggua” dari Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Kamis (13/03).
Plt. Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ibu.Vega Denia Surya dan Pamong Budaya, Bapak Wirasto beserta rombongan menyampaikan ucapan terima kasih atas tindak lanjut pencatatan KIK serta sertifikat yang telah diterbitkan. Selanjutnya Pemerintah daerah nantinya akan lebih meningkatkan dan mendorong dinas-dinas terkait untuk mengajukan potensi KIK, yakni ekspresi budaya tradisonal yang mana masih banyak sekali yang belum di ajukan, Pengetahuan Tradisional, indikasi asal maupun Potensi Indikasi Geografis. Untuk Potensi indikasi geografis yang akan di ajukan antara lain, Lado Kambuik, Markisah, sedangkan untuk potensi KIK yang diajukan namun belum lengkap persyaratannya, akan segera dilengkapi karena saat ini Pemerintah daerah Kabupaten Solok memprioritaskan bidang kebudayaan menjadi program utama.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Ibu Desmaniar menyampaikan bahwa Kabupaten Solok memiliki potensi alam dan kebudayaan yang beraneka ragam yang perlu diberikan perlindungan secara devensif. Hal ini tentunya perlu peran pemerintah daerah untuk melestarikan dan menginventarisir agar kebudayaan tersebut tidak punah ditelan waktu. Inventarisir ini bertujuan untuk nantinya dimasukkan kedalam database KIK Nasional sehingga Ekspresi budaya yang ada di Kabupaten Solok tercatat melalui pangkalan data kekayaan intelektual.
Di akhir pertemuan , penyerahan sertifikat pencatatan KIK yang telah terbit langsung diserahkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Ibu Desmaniar.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah