Padang – Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat kembali lagi terima rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (13/01/2025).
Pembahasan rapat yang dilakukan secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten pada salah satu Provinsi di Sumatera Barat tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra dan didampingi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya beserta Jajaran, sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Rapat tersebut yang membahas mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sentra Industri Kecil dan Menengah Pengolahan Produk Hortikultura pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian 2025 dalam bentuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar.
Disampaikannya, bahwa rancangan peraturan perundang-undangan terdapat perbedaan pendapat, baik dari Kanwil, Pemrov maupun Pemda namun bersama mencari solusi terbaik demi terwujudnya Ranperbub yang baik dan benar.
Hendra mengatakan, berdasarkan kewenangan, industri kecil dan menengah pengolahan produk holtikultura yang termasuk bagian dari urusan perindustrian merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang termasuk kedalam urusan pemerintahan pilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 dinyatakan bahwa pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
“Hal ini memerlukan perbaikan terhadap beberapa tata cara penulisan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini sesuai dengan pedoman dari Peraturan Pemerintah tersebut,” ungkapnya
Oleh karenanya, Ia mengemukakan terdapat beberapa arahan teknis dalam Ranperbup ini antara lain:
- Agar dicantumkan jenis holtikultura yang dikelola oleh UPTD yang diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati ini dengan baik
- Konsiderans menimbang, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pada Ranperbup ini agar
- Untuk tugas dan fungsi bersifat teknis kepegawaian dimuat dalam tugas dan fungsi sub bagian tata usaha.
“Mari kita bersama-sama menyamakan barisan dalam perumusan peraturan kepala daerah ini dengan memperhatikan dengan seksama penulisan substansinya,” tutupnya. (Humas Kemenkum Sumbar)