
Padang – Dalam rangka memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman, Yalviendri, SE, Akt, MM, bersama jajarannya, termasuk Kepala Bidang Pemerintahan Desa. (25/9)
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Kota Pariaman. Kehadiran Posbankum di akar rumput diharapkan menjadi garda terdepan layanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Dalam koordinasi, kedua pihak membahas teknis pembentukan Posbankum, peran serta masyarakat, hingga batasan kewenangan Posbankum dalam memediasi perkara di tingkat desa. Yalviendri menegaskan, “Kami berharap Posbankum dapat menjadi ruang mediasi awal yang solutif bagi masyarakat. Dengan pendampingan penyuluh hukum, permasalahan hukum di desa dapat diselesaikan cepat, tepat, dan damai.”

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menyambut positif sinergi tersebut. “Posbankum bukan pengadilan, tetapi wadah mediasi dan konsultasi hukum. Jika masalah tidak selesai secara musyawarah, maka Posbankum akan mengarahkan ke jalur hukum yang sesuai, termasuk merujuk ke Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi,” jelas perwakilan penyuluh hukum.
Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sadar hukum, dengan akses keadilan yang inklusif, partisipatif, dan mudah dijangkau.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
