Padang – Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Padang dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. (17 September 2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016 mengenai syarat, tata cara pemberian, dan penyaluran dana bantuan hukum. Tujuannya adalah memastikan masyarakat miskin benar-benar memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice) secara adil dan merata, baik melalui layanan litigasi maupun non-litigasi.
Dalam pertemuan tersebut, Hakim Ad-Hoc PHI Eko Purnomo, S.H. dan Panitera Muda Hukum Syahrial Sadar, S.H. menyambut baik langkah monitoring Panwasda Bantuan Hukum. Pihak pengadilan turut menyampaikan bahwa Mahkamah Agung juga mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui Posbankum Pengadilan Negeri, meski pelaksanaannya masih terbatas pada konsultasi hukum, belum mencakup pendampingan persidangan.
“Sinergi antara program bantuan hukum Mahkamah Agung dengan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi yang didukung anggaran Kementerian Hukum menjadi sangat penting. Dengan koordinasi ini, layanan hukum diharapkan lebih komprehensif, berkesinambungan, serta menjangkau lebih banyak masyarakat pencari keadilan,” demikian disampaikan dalam diskusi.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar bersama Pengadilan Negeri Padang menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan akses bantuan hukum gratis yang lebih berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar