Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Padang melakukan rapat untuk membahas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh seorang Notaris di Kota Padang pada Jum'at (24/01).
Laporan tersebut diterima MPDN Padang dan langsung ditindaklanjuti dengan rapat gelar perkara. Hal ini merupakan tugas MPDN Padang sebagaimana tertuang dalan Undang-undang Jabatan Notaris yaitu melakukan pengawasan, pembinaan dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah.
MPDN juga memastikan bahwa Notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik dengan memanggil kedua belah pihak baik Pelapor maupun terlapor untuk dilakukan mediasi dan penyelesaian masalah.
Identitas Notaris yang dilaporkan dirahasiakan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari potensi prejudis.
Rapat MPD yang dipimpin oleh Mainofri dan dihadiri oleh seluruh anggota majelis ini membahas secara detail kronologi kejadian, bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Apabila ditemui pelanggaran kode etik oleh Notaris maka MPD dapat merekomendasikan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris untuk dijatuhkan Hukum disiplin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar