Padang - Bertepat kegiatan ini di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya Yeni Nel Ikhwan, juga Tim dari Perancang Perundang Undangan dan Analis Hukum beserta dari Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yaitu Kepala Bapenda Kabupaten Agam Bapak Endrimelson beserta jajaran, Kamis (20/3/25).
Pada Pembahasan kali ini terdapat Rapat Penyusunan Raperbup Agam tentang Tata Cara Pengisian, Penyampaian, dan Batas Waktu Penyampaian SPTPD. Rapat kali ini berkaitan dengan pajak daerah adalah upaya untuk menyesuaikan peraturan pajak daerah dengan peraturan perpajakan nasional. Penyusunan ini dilakukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Diharapakan dengan adanya penyusunan ranperbup tersebut poin-poin yang diatur dalam peraturan pajak daerah lebih efektif dan peraturan tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Diskusi tentang penyusunan peraturan kepala daerah ini, untuk memastikan setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Diharapkan berbagai pihak saling bersinergi menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan akuntabel serta dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik khususnya dalam hal pajak.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar