Padang - Kanwil Kementerian Hukum menerima konsultasi dari Pemerintah Kota Pariaman yang diterima oleh Sub koordinator, Boby Musliadi, dengan perancang yaitu Lastme Novi Diana dan Eka Kartika Komalasari. Dari Pemerintah Kota Pariaman hadir langsung Asisten Walikota, BPKAD, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum, Senin (24/03).
Pasca harmonisasi, masih banyak perbaikan terkait dengan substansi maupun teknik penulisan raperwako ini dan dilihat dari peraturan perundang-undanga lebih tinggi, terdapat beberapa kewenangan pemerintah daerah dalam Pemberian Tambahan pengasilan pegawai yakni:
a. Pasal 58 Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambah penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.
b. Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga diamanatkan bahwa Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar